Komisi Penyiaran Indonesia
Lembaga Negara Independen
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR 3/P/KPI/08/2006
TENTANG
IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
melalui media penyiaran;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penyiaran dibutuhkan spektrum
frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dan merupakan
kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar‐besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan
cita‐cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan
pola jaringan yang terpadu yang dikembangkan dengan membentuk
stasiun jaringan dan stasiun lokal;
d. bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat
Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem
penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi
nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
e. bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak
dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat,
sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib
bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya,
kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
f. bahwa izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh KPI, berdasarkan
minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan
Peraturan Komisi Penyiaran tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Mengingat: Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 33 ayat (1), (2),
(3), (4), (5), (6), (7) dan Pasal 34 Undang‐undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
Memperhatikan: Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2006
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG
IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Sistem penyiaran adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan
ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku menuju tercapainya asas,
tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita‐cita
nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang‐Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen
mengatur hal‐hal penyiaran yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang‐undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagai wujud
peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
3. Pemohon adalah individu bertindak atas nama badan hukum.
4. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan
jasa penyiaran radio atau televisi.
5. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
6. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan
tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta
untuk melayani kepentingan komunitasnya.
7. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) adalah lembaga penyiaran berbentuk badan
hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan.
8. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau
Gubernur.
9. Forum Rapat Bersama adalah forum yang diadakan khusus untuk perizinan antara
KPI dan Pemerintah untuk menghasilkan kesepakatan izin alokasi penggunaan
spektrum frekuensi radio yang diusulkan oleh KPI berdasarkan permintaan
Pemohon.
10. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh KPI kepada
lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
BAB II
Tahapan Memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Pasal 2
Izin penyelenggaraan penyiaran merupakan bagian dari perilaku penyiaran yang berlaku
bagi jasa peyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh:
a. lembaga penyiaran publik;
b. lembaga penyiaran swasta;
c. lembaga penyiaran berlangganan; dan
d. lembaga penyiaran komunitas.
Pasal 3
Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan kepada pemohon melalui tahapan sebagai
berikut:
a. Melengkapi persyaratan administratif dan dokumen yang ditentukan dalam
Peraturan ini.
b. Menyerahkan Studi Kelayakan ke KPI sebagaimana yang ditentukan dalam
Peraturan ini.
c. Tahap Verifikasi Administratif yang merupakan pemeriksaan kelengkapan
dokumen.
d. Tahap Verifikasi Faktual yang merupakan pemeriksaan keaslian dokumen dan
kecocokan kondisi di lapangan.
e. Prosedur Evaluasi Dengar Pendapat yang diadakan antara KPI dan Pemohon.
f. Forum Rapat Bersama yang diadakan antara KPI dan Pemerintah khusus untuk
perizinan.
Pasal 4
Verifikasi Administratif
(1) Verifikasi administratif dilakukan oleh KPI Daerah atau KPI Pusat untuk
memeriksa kelengkapan dokumen dan Studi Kelayakan dari Pemohon.
(2) Paling lambat 14 (empat) hari setelah diterima berkas Pemohon, KPI Daerah
wajib melaksanakan verifikasi administratif.
(3) Ketentuan verifikasi administratif diatur sebagaimana dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal 5
Verifikasi Faktual
(1) Verifikasi faktual dilaksanakan oleh KPI Daerah atau KPI Pusat untuk
memeriksa kesesuaian dokumen Pemohon dengan kondisi di lapangan.
(2) Paling lambat 14 (empat) hari kerja setelah diterbitkannya hasil verifikasi
faktual, KPI Daerah wajib melaksanakan evaluasi dengar pendapat dengan
Pemohon.
(3) Ketentuan verifikasi faktual diatur sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
Evaluasi Dengar Pendapat
(1) Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap di mana pemohon mempresentasikan
studi kelayakannya di hadapan anggota KPI Daerah atau KPI Pusat.
(2) KPI dapat menghadirkan lembaga dan/atau pihak terkait pada Evaluasi Dengar
Pendapat.
(3) Paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah Evaluasi Dengar Pendapat
dilaksanakan, KPI menerbitkan Rekomendasi Kelayakan bagi pemohon atau
mengirim surat pemberitahuan ketidaklayakan.
(4) Ketentuan Evaluasi Dengar Pendapat diatur sebagaimana dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal 7
Forum Rapat Bersama
(1) Forum Rapat Bersama diadakan khusus untuk perizinan antara KPI Pusat
bersama Pemerintah di tingkat pusat.
(2) Apabila setelah 2 (dua) kali diundang untuk hadir dalam Forum Rapat Bersama,
Pemerintah di tingkat pusat tidak hadir, maka Forum Rapat Bersama diadakan
antara KPI Daerah bersama Pemerintah di tingkat provinsi.
(3) Ketentuan penyelenggaraan Forum Rapat Bersama diatur sebagaimana dalam
Lampiran Peraturan ini.
(4) Atas hasil kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama, secara administratif Izin
Penyelenggaraan Penyiaran diberikan oleh KPI.
Bab III
Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Pasal 8
(1)
KPI Pusat menerbitkan Izin Penyelenggaran Penyiaran atau perpanjangan izin
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama.
(2)
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun; dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak
lain.
(4)
Pemohon wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui kas
negara yang akan diatur kemudian dalam Peraturan KPI sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Bab IV
Masa Uji Coba Siaran
Pasal 9
(1)
Sebelum mendapat izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran
radio wajib melalui Masa Uji Coba Siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk
lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1
(satu) tahun.
(2)
Ketentuan mengenai Masa Uji Coba Siaran diatur dalam Lampiran Peraturan
ini.
Bab V
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Pasal 10
(1)
Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena:
a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah
jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa
pemberitahuan kepada KPI;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis
perangkat penyiaran; dan atau
f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Ketentuan mengenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran diatur
kemudian dengan Peraturan KPI.
Bab VI
Sanksi
Pasal 11
Sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini mengacu pada sanksi administratif
dan/atau pidana yang diatur pada Undang‐undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran
Bab VII
Ketentuan Peralihan
Pasal 12
(1)
Apabila di daerah belum terbentuk KPI Daerah, KPI Pusat bertanggung jawab
atas seluruh tahapan memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Lembaga penyiaran di daerah yang dimaksud dalam Pasal (1), dan yang telah
mempunyai Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
memperoleh penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran melalui tahapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan ini.
(3)
Lembaga penyiaran yang dimaksud dalam Pasal (1), dan yang telah
mempunyai Izin Frekuensi dari dinas yang bertanggung jawab masalah
frekuensi di tingkat provinsi, memperoleh penyesuaian izin penyelenggaraan
penyiaran melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ayat
(1) dan (2) Peraturan ini.
(4)
Lembaga penyiaran yang telah melakukan proses permohonan izin di KPI Pusat
atau KPI Daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan ini diakui keberadaannya.
BAB VIII
Ketentuan Penutup
Pasal 13
(1)
Lampiran‐lampiran yang ada di Peraturan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan mengenai perizinan
lembaga penyiaran dalam Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administratif
Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa
Penyiaran Televisi, serta Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
41/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin
Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi
dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Komisi
Penyiaran Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2006
a.n
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
WAKIL KETUA,
S. SINANSARI ECIP
LAMPIRAN
PERATURAN KPI NOMOR 3/P/KPI/08/2006
TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
I. Kelengkapan Dokumen Lembaga Penyiaran
A. LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP)
1. Kelengkapan Umum
a. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
b. Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi
Republik Indonesia (TVRI) yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota
Negara Republik Indonesia. Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat
didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
c. Lembaga Penyiaran Publik bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isi
siaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar
peraturan tentang isi siaran.
d. Untuk daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil yang tidak mendapatkan
sinyal siaran sama sekali (blank spot) atau daerah konflik, lembaga penyiaran publik
diatur secara tersendiri.
e. HANYA UNTUK RRI DAN TVRI
1) RRI dan TVRI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh Negara dengan Peraturan Presiden.
2) RRI dan TVRI bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3) Dewan Pengawas RRI dan TVRI ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka
atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
4) Dewan Pengawas adalah bagian dalam struktur lembaga penyiaran publik yang
berfungsi mewakili masyarakat yang menjalankan tugas pengawasan terhadap
Dewan Direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
5) Jumlah anggota Dewan Pengawas RRI dan TVRI sebanyak 5 (lima) orang.
6) Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
7) RRI dan TVRI diawasi Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Sumber pembiayaan RRI dan TVRI berasal dari:
a) iuran penyiaran;
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c) sumbangan masyarakat;
d) siaran iklan; dan
e) usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
f. HANYA UNTUK LPP LOKAL
1) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Gubernur, atau Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota.
2) LPP Lokal harus bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3) Dewan Pengawas LPP Lokal ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan
kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
4) Dewan Pengawas LPP Lokal adalah bagian dalam struktur lembaga penyiaran
publik lokal yang berfungsi mewakili masyarakat yang menjalankan tugas
pengawasan terhadap Dewan Direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran
publik.
5) Jumlah anggota Dewan Pengawas LPP Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
6) Dewan Direksi LPP Lokal diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas LPP
Lokal yang bersangkutan.
7) Lembaga Penyiaran Publik Lokal diawasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
a) iuran penyiaran;
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c) sumbangan masyarakat;
d) siaran iklan; dan
e) usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
2. Kelengkapan Khusus (Studi Kelayakan)
Pemohon mengajukan:
a. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI
melalui KPI Daerah.
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
c. Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
d. Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:
1) Aspek Kelembagaan
a) Dewan Pengawas
b) Dewan Direksi
2) Aspek Program Siaran
a) Segmentasi target pendengar atau penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5
tahun ke depan
b) Format Siaran
c) Komposisi Siaran
d) Jadwal Program Siaran/Pola Acara Siaran
e) Materi Siaran
f) Daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap lembaga penyiaran lain)
3) Aspek Teknis
a) Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan
b) Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta
lokasi stasiun pemancar
c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk
peralatan produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan
biaya investasinya
d) Kebutuhan, spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan
beserta diagram blok sistem konfigurasinya
e) Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran
4) Aspek Keuangan
a) Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow dan
rugi-laba)
b) Proyeksi pendapatan iklan dan pendapatan lain yang sah (alokasi APBD
untuk LPP Lokal, atau APBN untuk RRI/TVRI, iuran dan sumbangan
masyarakat, usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran)
(4) Aspek Manajemen
a) Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja
terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja
b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya
c) Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya
d) Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman)
5) Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:
1) Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan
sebelum tanggal 28 Desember 2002 (atau sebelum Undang-undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan);
2) Salinan Peraturan yang menjadi dasar pendirian TVRI, RRI dan LPP lokal;
3) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undang-
undang Gangguan);
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kelembagaan; dan
5) Fotokopi KTP Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
B. LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (LPS)
1. Kelengkapan Umum
a. Lembaga Penyiaran Swasta merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran swasta
radio atau televisi.
- Badan hukum yang dimaksud hanya berupa perseroan terbatas yang dibuktikan
dengan akta notaris dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI.
- Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian hanya
tentang jasa penyiaran radio atau televisi, lembaga penyiaran swasta.
b. Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali
untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
c. Lembaga Penyiaran Swasta:
1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
2) dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan
modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua
puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua)
pemegang saham.
3) wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham
perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
d. Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
1) siaran iklan; dan/atau
2) usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
e. Lembaga Penyiaran Swasta bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isi
siaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar
peraturan tentang isi siaran.
f. Untuk daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil yang tidak mendapatkan
sinyal siaran sama sekali (blank spot) atau daerah konflik, lembaga penyiaran
swasta diatur secara tersendiri.
g. Kelengkapan Khusus (Studi Kelayakan)
Pemohon mengajukan:
a. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI
melalui KPI Daerah.
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
c. Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
d. Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:
1) Aspek Badan Usaha
1. Kepemilikan Perusahaan
2.Permodalan Perusahaan
3. Penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki
2. Aspek Program
a) Segmentasi target pendengar atau penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5
tahun ke depan
b) Format Siaran
c) Komposisi Siaran
d) Jadwal Program Siaran/Pola Acara Siaran
e) Materi Siaran
f) Daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing)
3. Aspek Teknis
a) Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan
b) Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta
lokasi stasiun pemancar
c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk
peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan
biaya investasinya
f) Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta
diagram blok sistem konfigurasinya
g) Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran
4. Aspek Keuangan
a) Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow dan rugi-
laba)
b) Proyeksi pendapatan iklan dan pendapatan lain yang sah
c) Analisis Rasio Keuangan
5. Aspek Manajemen
a) Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja
terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja
b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya
c) Susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran
d) Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Siaran dan fotokopi KTP yang
bersangkutan
e) Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya
f) Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman)
e. Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:
1) Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan
sebelum tanggal 28 Desember 2002, atau sebelum Undang-undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan (jika ada);
2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);
3) Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kehakiman dan Surat telah
terdaftar pada instansi yang berwenang (Tanda Daftar Perusahaan dapat juga
berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada
saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi Kelayakan);
4) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undang-
undang Gangguan) (juga dapat berupa tanda terima dalam proses pengurusan
yang nantinya dilengkapi pada saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi
Kelayakan);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
6) Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi.
C. LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS (LPK)
1. Kelengkapan Umum
a. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) didirikan oleh komunitas tertentu, berbadan
hukum Indonesia, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar
rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya. Badan hukum yang dimaksud adalah perkumpulan yang
kelembagaannya hanya penyelenggaraan jasa penyiaran radio atau televisi
komunitas, dan bersifat tidak komersial.
b. Pengesahan badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud di atas,
berdasarkan peraturan perundangan tentang perkumpulan yang didirikan untuk
keperluan LPK.
c. LPK diselenggarakan:
a) tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian
perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b) untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan,
dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan
informasi yang menggambarkan identitas bangsa.
d. Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan
organisasinya:
a) tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas
internasional;
b) tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
3) tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
d. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah perkumpulan yang didirikan dengan struktur
pengawas dan pelaksana:
1) Pengawas adalah Pengurus/Dewan Penyiaran Komunitas (DPK), pelaksana
adalah Pelaksana Penyiaran Komunitas (PPK) serta sumber daya manusianya
berkewarganegaraan Indonesia;
2) Akta pendirian perkumpulan yang dibuat di hadapan notaris hanya untuk jasa
penyiaran radio komunitas atau jasa penyiaran televisi komunitas;
3) Dana awal pendirian diperoleh dari kontribusi komunitasnya dan menjadi milik
komunitas tersebut;
4) Mendapat persetujuan secara tertulis dari paling sedikit 51% (limapuluh satu per
seratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima
puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya, dan
dikuatkan dengan rekomendasi persetujuan dari aparat pemerintah setingkat
kepala desa/lurah setempat.
e. Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Komunitas memiliki syarat sebagai berikut:
1) LPK dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional
dari pihak asing
2) LPK didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan
menjadi milik komunitas tersebut
3) LPK dapat memperoleh dilarang sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah,
sponsor, dan sumber lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat
f. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran
komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
g. Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi
masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu)
saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran;
h. Lembaga Penyiaran Komunitas bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan
tentang isi siaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbukti
melanggar peraturan tentang isi siaran.
i. Untuk daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil yang tidak mendapatkan
sinyal siaran sama sekali (blank spot) atau daerah konflik, lembaga penyiaran
komunitas diatur secara tersendiri.
2. Kelengkapan Khusus (Studi Kelayakan)
Pemohon mengajukan:
a. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI
melalui KPI Daerah.
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
c. Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
d. Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:
1) Aspek Kelembagaan
Dukungan/persetujuan tertulis minimal 51 % atau 250 orang dari jumlah
penduduk dewasa di daerah dalam jangkauan siarannya;
2) Aspek Program Siaran
a) Identifikasi komunitas di daerah Lembaga Penyiaran Komunitas berada
b) Pola Acara Siaran
c) Jadwal Program Siaran
d) Materi Siaran
3) Aspek Teknis
a) Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan
b) Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta
lokasi stasiun pemancar
c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk
peralatan produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan
biaya investasinya
d) Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta
diagram blok sistem konfigurasinya
e) Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran
4) Aspek Keuangan
Kondisi keuangan (pendapatan dan pengeluaran) yang menggambarkan
perencanaan keuangan 1 (satu) tahun.
5) Aspek Manajemen
a) Penjelasan struktur organisasi dan alokasi pekerjaan
b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM), keahlian dan perekrutannya
c) Langkah manajemen, analisis dan program tindak lanjut kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman
e. Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:
1) Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki. Berkas rekomendasi ini bisa berupa
surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;
2) Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART
(jika ada perubahan);
3) Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus)
dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh)
orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;
4) Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing.
Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh
segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan
5) Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.
D. LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
1. Kelengkapan Umum
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan
hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan radio atau televisi.
- Badan hukum yang dimaksud hanya berupa perseroan terbatas yang dibuktikan
dengan akta notaris dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI.
- Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian hanya
tentang jasa penyiaran radio atau televisi, lembaga penyiaran berlangganan,
melalui satelit atau kabel atau terestrial.
b. Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan,
kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan:
1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
2) dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan
modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua
puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua)
pemegang saham.
3) wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham
perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan atau menyalurkan materi
siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media,
atau media informasi lainnya.
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik
Indonesia;
2) memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
3) memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
4) menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
5) menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
e. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan;
2) menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
f. Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan teknologi dan cara termutakhir harus
memenuhi ketentuan yang akan diatur kemudian.
g. Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
1) melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan
dan/atau disalurkan;
2) menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal
saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta; dan
3) menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10
(sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran
produksi dalam negeri.
h. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai pemegang lisensi utama dari kanal-kanal
adalah operator utama. Operator utama ini dapat mengadakan kerjasama dengan
operator lain untuk memegang sub-lisensi dari kanal-kanal, atas sepengetahuan
dan seizin para perusahaan penyedia kanal tersebut.
i. Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
1) iuran berlangganan; dan
2) usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
j. Untuk daerah-daerah tertentu, seperti daerah terpencil yang tidak mendapatkan
sinyal siaran sama sekali (blank spot) atau daerah konflik, lembaga penyiaran
berlangganan diatur secara tersendiri.
k. Lembaga Penyiaran Berlangganan harus mematuhi pedoman isi siaran yang diatur
dalam peraturan tersendiri.
2. Kelengkapan Khusus (Studi Kelayakan)
Pemohon mengajukan:
a. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI
melalui KPI Daerah.
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Isi Siaran untuk Lembaga
Penyiaran Berlangganan.
c. Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
d. Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:
1) Aspek Badan Usaha
(4)
Kepemilikan Perusahaan
(5)
Permodalan Perusahaan
(6)
Penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki
2) Aspek Kanal Program
a) Segmentasi target penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan
b) Komposisi Kanal Program
c) Penyedia Kanal Program
d) Daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing)
e) Rencana dan Strategi Pengembangan Pelanggan
3) Aspek Teknis
a) Gambar tata ruang dan peta lokasi ruang teknik gambar tata ruang dan peta
lokasi stasiun pemancar
Page 20
‐ 20 -
b) Sistem kerja siaran termasuk spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang
digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya
c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan
produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan biaya
investasinya
d) Untuk satelit: Peta Jangkauan Siaran (peta wilayah jangkauan dan peta
wilayah layanan siaran)
e) Untuk kabel: Peta Daerah Layanan Siaran, dan Jaringannya (jika ada)
f) Untuk terestrial: Peta Daerah Layanan Siaran, dan Jaringannya (jika ada)
4) Aspek Keuangan
a) Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow dan rugi-
laba)
b) Proyeksi pendapatan
c) Analisis Rasio Keuangan
5) Aspek Manajemen
a) Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja
terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja
b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya
c) Susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran
d) Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Siaran dan fotokopi KTP yang
bersangkutan
e) Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya
f) Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman)
d. Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:
1) Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan
sebelum tanggal 28 Desember 2002 (atau sebelum Undang-undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan);
2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);
3) Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kehakiman dan surat telah
terdaftar pada instansi yang berwenang (Tanda Daftar Perusahaan dapat juga
berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada
saat IPP masa uji coba siaran telah dikeluarkan);
4) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undang-
undang Gangguan) untuk daerah yang mengatur hal ini (juga dapat berupa
tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat IPP
masa uji coba siaran telah dikeluarkan);
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
6) Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi; serta
7) Fotokopi perjanjian yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan
penyedia kanal berbayar (paid channel) atau distributor kanal (paid distributor).
Pejabat berwenang yang dimaksud misalnya notaris atau pejabat lainnya.
II. Verifikasi Administratif
Verifikasi Administratif adalah tahapan pemeriksaan administratif oleh KPI tentang dokumen dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya.
e. Dalam hal setelah selesai dilakukan verifikasi administratif oleh KPI setempat, ternyata berkas tersebut belum lengkap sebagaimana disyaratkan, maka KPI memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima pemberitahuan.
f. Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu
tersebut di atas, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
g. Apabila berkas permohonan telah dinyatakan lengkap, akan disampaikan oleh KPI kepada Pemohon.
III. Verifikasi Faktual
Verifikasi Faktual adalah tahapan dimana KPI memeriksa kesesuaian seluruh data administratif berkas permohonan Pemohon dengan kondisi yang ada di lapangan. KPI mengkoordinasikan verifikasi faktual dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Pelaksanaan verifikasi dikoordinasikan dengan Pemohon.
B. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara:
1. Mencocokkan dokumen fotokopi dengan dokumen aslinya;
2. Mencocokkan kesesuaian antara uraian tertulis/tergambar dengan kenyataan fisik di
lapangan; dan
3. Mewawancarai pemegang saham dan/atau karyawan.
IV. Evaluasi Dengar Pendapat KPI
Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap di mana Pemohon mempresentasikan Studi Kelayakannya di hadapan Anggota KPI dan publik yang diundang.
A. KPI berkoordinasi dengan Pemohon perihal waktu, tempat, dan tata cara
pelaksanaannya.
B. Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat dapat dilakukan untuk beberapa Pemohon sekaligus pada tempat yang sama dengan waktu bergiliran.
C. Pemohon secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemohon lainnya bertanggung jawab atas pembiayaan penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat yaitu :
(3) tempat
(4) konsumsi
(5) peralatan presentasi
(6) Studi Kelayakan dan dokumen presentasi
D. Undangan Evaluasi Dengar Pendapat ini disampaikan kepada Pemohon dan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat. KPI menyiapkan dan
mendistribusikan undangan kepada unsur-unsur antara lain: perwakilan DPRD setempat,
akademisi, tokoh masyarakat, pakar ekonomi media, pihak pemerintah provinsi/kabupaten/kota, balai/loka monitor, sesuai situasi setempat.
E. Pemohon harus hadir sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
F. Dengan melampirkan surat kuasa, Pemohon dapat menunjuk secara resmi seseorang atau beberapa orang untuk mendampingi Pemohon saat menjelaskan Studi Kelayakannya.
G. Di akhir pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat, KPI mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh:
1. Anggota KPI yang hadir dalam Evaluasi Dengar Pendapat
2. Pemohon
3. 2 (dua) orang saksi yang mewakili unsur masyarakat/undangan yang hadir
Satu tembusan Berita Acara diberikan kepada Pemohon.
V. Evaluasi Internal KPI
Evaluasi Internal KPI adalah Rapat Pleno KPI yang diselenggarakan setelah evaluasi dengar pendapat. Dalam evaluasi internal ini diputuskan apakah:
A. Pemohon IPP yang dinyatakan layak mendapat rekomendasi kelayakan dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, atau
B. Pemohon IPP yang dinyatakan tidak layak, kepada pemohon yang bersangkutan akan
diberikan surat pemberitahuan penolakan.
VI. Forum Rapat Bersama KPI dan Pemerintah
Forum Rapat Bersama antara KPI dan Pemerintah merupakan tahap lanjut proses permohonan IPP Pemohon setelah dikeluarkannya rekomendasi kelayakan.
A. Forum rapat bersama ini mempunyai wewenang untuk menyepakati hal teknis frekuensi atau daerah layanan siaran.
B. Forum Rapat Bersama diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pihak Pemerintah menerima undangan dari KPI.
C. Rapat dilaksanakan secara tertutup, bersifat bebas, jujur, dan adil. Peserta Rapat terdiri
dari wakil KPI dan wakil Pemerintah cq. lembaga atau dinas yang bertanggungjawab masalah alokasi frekuensi, atau tata kota (khusus untuk LPB melalui kabel).
D. Materi Forum Rapat Bersama adalah.
1) KPI menyiapkan Rekomendasi Kelayakan yang dilengkapi dengan usulan alokasi
frekuensi/kanal yang diajukan Pemohon;
2) Pemerintah menyiapkan materi terkait rencana umum (master plan) frekuensi, atau
rencana umum (master plan) tata kota (khusus LPB melalui kabel), di wilayah siaran yang diajukan Pemohon.
E. Hasil Forum Rapat Bersama dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat dan
ditandatangani oleh semua peserta Forum Rapat Bersama. Berita Acara tersebut berisikan
antara lain:
1) Kesepakatan alokasi frekuensi/kanal, atau daerah layanan siaran sesuai tata kota (khusus LPB melalui kabel) untuk Pemohon;
2) Kesepakatan pembentukan Tim Evaluasi Masa Uji Coba Siaran di tingkat provinsi, dengan jangka waktu uji coba siaran yang telah ditetapkan bersama.
3) Kepastian bahwa tidak ada interferensi frekuensi atau pemasangan kabel antar Lembaga Penyiaran (khusus untuk LPB) di dalam satu wilayah atau beberapa wilayah layanan siaran yang bersinggungan.
VII. Masa Uji Coba Siaran
Masa Uji Coba Siaran adalah tahap yang harus dilalui setelah Pemohon mendapatkan alokasi frekuensi, atau daerah layanan siaran sesuai tata kota (khusus LPB melalui kabel), dan sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran. Masa Uji Coba Siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi.
A. Setelah adanya kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama terhadap:
1. Alokasi frekuensi/kanal, atau daerah layanan siaran sesuai tata kota (khusus LPB melalui kabel); dan
2. Waktu pelaksanaan uji coba siaran.
KPI akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon untuk melaksanakan uji coba siaran dalam jangka waktu yang ditentukan (Masa Uji Coba Siaran).
B. Pemohon dimungkinkan meminta KPI melaksanakan evaluasi apabila Pemohon siap dievaluasi di Masa Uji Coba Siaran yang ditentukan.
C. Faktor-faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran:
1. Konsistensi sesuai Studi Kelayakan; dan
2. Kepatuhan terhadap P3SPS.
D. Pemohon harus memperhatikan bahwa:
1. Masa Uji Coba Siaran tidak dapat diperpanjang;
2. Pemohon wajib membuat laporan perkembangan (progress report) setiap bulan selama
masa uji coba siaran; dan
3. Jika Uji Coba Siaran tidak kunjung dilaksanakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
untuk penyiaran radio dan 1 (satu) tahun berturut-turut untuk penyiaran televisi, atau
melanggar P3SPS, maka persetujuan penetapan IPP-nya otomatis batal.
E. Masa Uji Coba Siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Pemohon:
a. Dinyatakan lulus karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan; atau
b. Dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran dengan menyebutkan faktor yang tidak dipenuhi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPI.
c. KPI akan mengeluarkan Surat Pernyataan Lulus atau Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran, paling lama 14 (empat belas hari) setelah dievaluasi.
VIII. Izin Penyelenggaraan Penyiaran
A. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan bagi lembaga penyiaran yang telah dinyatakan lulus dalam masa uji coba siaran sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Lulus Masa Uji Coba Siaran. IPP berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio, dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi, dan dapat diperpanjang.
B. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang telah diberikan bagi lembaga penyiaran dan kemudian dalam Masa Uji Coba Siaran dinyatakan tidak lulus, sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran oleh KPI, maka otomatis IPP tersebut dinyatakan tidak berlaku.
C. Atas IPP yang telah dinyatakan lulus Masa Uji Coba Siaran, lembaga penyiaran menanggung biaya IPP dengan besaran sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan ke kas Negara.
IX. Bagan Permohonan hingga Penetapan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Penetapan IPP
LULUS Uji Coba
Siaran oleh KPI
9
Masa Uji Coba
Siaran
oleh LP
8
Penetapan
IPP untuk Uji
Coba Siaran
bagi LP
7
Forum Rapat
Bersama
KPI dengan
Pemerintah
6
Evaluasi
Internal KPI
5
Evaluasi Dengar
Pendapat
antara KPI dan
Pemohon (LP)
4
Verifikasi
Faktual
di KPI
3
Verifikasi
Administratif
di KPI
2
Kelengkapan
Dokumen
oleh Pemohon
(LP – Lem baga Penyiaran)
1
LANGKAH-LANGKAH PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN
Atas Nama Kepala Bagian Perencanaan dan Hukum,
Tatyo Meirianto
NIP. 060078953
Salinan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini disampaikan kepada Yth.:
1. Pimpinan DPR‐RI;
2. Presiden RI;
3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
4. Para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
5. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;
6. Jaksa Agung RI;
7. Kepala Kepolisian RI;
8. Kepala BKPM;
9. Kepala Bapepam;
10. Organisasi Penyiaran.
No comments:
Post a Comment