Thursday, December 27, 2007

Keluhan Pengelola TV soal Siaran Berjaringan


Pengelola TV swasta tidak siap melaksanakan ketentuan UU tentang siaran berjaringan yang memungkinkan tumbuhnya TV lokal. Tidak siap atau tidak mau membiarkan TV lokal tumbuh?


http://www.kpi.go.id/index.php?etats=detail&nid=64



Senin, 17 Desember 2007
Industri Penyiaran TV Belum Siap Berjaringan

17/12/2007

Kalangan industri penyiaran televisi merasa belum terlalu siap untuk melaksanakan sistem siaran berjaringan (SSB) yang akan jatuh tempo pada akhir Desember tahun ini. Salah satu kendala yang menyebabkan hal itu adalah pendeknya tenggat waktu untuk peralihan dan persoalan ini dinilai mereka sangat tidak memadai untuk melakasanakan aturan tersebut.

Menurut perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Alex Kumara, dalam forum yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar mengenai Dunia Penyiaran Indonesia di Hotel Four Seasons, Senin (17.12), kendala yang dihadapi kalangan industri pertelevisian khususnya yang ada dibawah bendera ATVSI antara lain yakni mencakup kekhawatiran mereka mengenai pengalihan aset perusahaan yang potensial yang akan berakibat tindak pidana.

“Selain itu, persoalan lain yang dihadapi kami dalam melaksanakan aturan ini adalah karena adanya keterbatasan infrastruktur seperti satelit dan serat fiber dan ditambah dengan kenaikan biaya investasi yang tidak sesuai dengan potensi pendapatan,” jelas Alex di depan peserta forum tersebut.

Mengenai persoalan siaran konten lokal dalam aturan tersebut, Alex menjabarkan bahwa hal itu tidak bisa dilaksanakan secara spartan. Menurutnya, persoalan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. “Kami mesti mempersiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu di daerah seperti sumber daya manusia dan yang lainnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Alex juga membeberkan harapan ATVSI supaya ketentuan sistem siaran berjaringan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP 50 tidak berlaku surut.

Hal senada dengan pernyataan Alex juga diungkapkan oleh perwakilan dari SCM, Ade Sumantri. Menurutnya, cukup banyak kesulitan yang dihadapi oleh industri dalam melaksanakan aturan berjaringan dan salah satunya adalah kesulitan pada saat pengalihan aset dari pusat ke daerah. Pasalnya, hal itu akan bergesekan dengan persoalan-persoalan hukum. “Oleh sebab itu, kami belum siap melaksanakan sistem berjaringan pada tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), I Made Nariana menyatakan, ATVLI sudah siap untuk melaksanakan aturan berjaringan tersebut. Menurutnya, sudah sejak lama anggota ATVLI melakukan sistem berjaringan yang di amanahkan oleh UU Penyiaran.

Di tempat yang sama, praktisi penyiaran yang juga staf ahli Menkominfo, Henry Subiakto mengungkapkan, aturan mengenai sistem siaran berjaringan ini memang akan sulit dilaksanakan karena faktor ketidaksiapan dari kalangan industrinya. Namun, hal ini, lanjutnya, jangan lagi ditunda pelaksanaannya. Red

No comments: