SALINAN
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR 02/P/KPI/5/2006
TENTANG
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dinyatakan untuk menyelenggarakan penyiaran dan menghasilkan kualitas siaran serta mengawasi penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia setelah terlebih dahulu mendapat masukan dari masyarakat, asosiasi penyiaran, dan organisasi lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
2. Keputusan Presiden Nomor 267/M Tahun 2003;
Memperhatikan : a. Usulan dan masukan dari asosiasi dan masyarakat penyiaran;
b. Usulan dan masukan pribadi serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PENYIARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
2. Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tentang batasan-batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran, sedangkan Standar Program Siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran.
3. Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di pusat selanjutnya disebut KPI Pusat berkedudukan di ibukota negara dan di daerah selanjutnya disebut KPI Daerah berkedudukan di ibukota propinsi, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
4. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
5. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
6. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
7. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
8. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
DASAR, TUJUAN, ARAH, DAN ASAS
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal 2
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai agama, nilai-nilai moral, norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum, berbagai kode etik, standar profesional dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta peraturan-perundangan yang berlaku, misalnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 3
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan untuk mengatur perilaku lembaga penyiaran dan lembaga lain yang terlibat dalam dunia penyiaran Indonesia mengingat lembaga penyiaran, dalam menjalankan aktivitasnya, menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
Pasal 4
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran diarahkan agar:
a. lembaga penyiaran taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku di
b. lembaga penyiaran menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
c. lembaga penyiaran menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
d. lembaga penyiaran menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia;
e. lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan;
f. lembaga penyiaran melindungi kehidupan anak-anak, remaja, dan kaum perempuan;
g. lembaga penyiaran melindungi kaum yang tidak diuntungkan;
h. lembaga penyiaran melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan; dan
i. lembaga penyiaran menumbuhkan demokratisasi.
Pasal 6
Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
Pasal 7
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan dengan menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian, dan asas kebebasan dan tanggungjawab.
BAB III
PROGRAM FAKTUAL
Pasal 8
(1) Program faktual merujuk pada program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi.
(2) Yang termasuk di dalam program faktual adalah program berita, features, dokumentari, program realita (reality program/reality show), konsultasi on-air dengan mengundang narasumber dan atau penelepon, pembahasan masalah melalui diskusi, talk show, jajak pendapat, pidato/ceramah, program editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan program-program sejenis lainnya.
Bagian Pertama
Prinsip Jurnalistik
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus menyajikan informasi dalam program faktual dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidakberpihakan (imparsialitas).
(2) Lembaga penyiaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang
Pasal 10
Akurasi
(1) Dalam program faktual lembaga penyiaran bertanggungjawab menyajikan informasi yang akurat.
(2) Sebelum menyiarkan sebuah fakta, lembaga penyiaran harus memeriksa ulang keakuratan dan kebenaran materi siaran.
(3) Bila lembaga penyiaran memperoleh informasi dari pihak lain yang belum dapat dipastikan kebenarannya, lembaga penyiaran harus menjelaskan pada khalayak bahwa informasi itu versi berdasarkan sumber tertentu tersebut.
(4) Bila lembaga penyiaran menggunakan materi siaran yang diperoleh dari pihak lain, misalnya dari kantor berita asing, lembaga penyiaran wajib menjelaskan identitas sumber materi siaran tersebut kepada khalayak.
(5) Saat siaran langsung, lembaga penyiaran harus waspada terhadap kemungkinan narasumber melontarkan pernyataan tanpa bukti atau belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan pembawa acara harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang fakta yang disampaikan narasumber atau partisipan tersebut.
(6) Lembaga penyiaran wajib segera menyiarkan koreksi apabila mengetahui telah menyajikan informasi yang tidak akurat.
(7) Ketika lembaga penyiaran menyajikan berita atau dokumentari yang didasarkan pada rekonstruksi dari peristiwa yang sesungguhnya terjadi, materi tayangan tersebut harus secara tegas dinyatakan sebagai hasil visualisasi atau rekonstruksi.
(8) Dalam menyajikan berita atau dokumentari sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rekonstruksi tersebut harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran wajib menyertakan penjelasan bahwa apa yang disajikan tersebut adalah hasil rekonstruksi, dengan memberikan supercaption/superimpose ‘rekonstruksi' di pojok gambar televisi atau dengan pernyataan verbal di awal siaran.
b. dalam rekonstruksi, tidak boleh ada perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau informasi secara tidak adil yang dapat merugikan pihak yang terlibat.
c. lembaga penyiaran televisi harus memberitahukan dengan jelas asal versi rekonstruksi peristiwa atau ilustrasi tersebut.
(9) Dalam menyajikan informasi yang sulit untuk dicek kebenarannya secara empirik, seperti informasi kekuatan gaib, lembaga penyiaran televisi harus menyertakan penjelasan bahwa mengenai kebenaran informasi tersebut, terdapat perbedaan pandangan di masyarakat.
Pasal 11
Adil
(1) Lembaga penyiaran harus menghindari penyajian informasi yang tidak lengkap dan tidak adil.
(2) Penggunaan footage/potongan gambar dan atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subyek pemberitaan.
(3) Bila sebuah program memuat potongan gambar dan atau potongan suara yang berasal dari acara lain, lembaga penyiaran wajib menjelaskan waktu pengambilan potongan gambar dan atau potongan suara tersebut.
(4) Dalam pemberitaan kasus kriminalitas dan hukum, setiap tersangka harus diberitakan sebagai tersangka, terdakwa sebagai terdakwa, dan terhukum sebagai terhukum.
(5) Dalam pemberitaan kasus kriminalitas dan hukum, lembaga penyiaran harus menyamarkan identitas (termasuk menyamarkan wajah) tersangka, kecuali identitas tersangka memang sudah terpublikasi dan dikenal secara luas.
(6) Jika sebuah program acara memuat informasi yang mengandung kritik yang menyerang atau merusak citra seseorang atau sekelompok orang, pihak lembaga penyiaran wajib menyediakan kesempatan dalam waktu yang pantas dan setara bagi pihak yang dikritik untuk memberikan komentar atau argumen balik terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya.
Pasal 12
Tidak Berpihak/Netral
(1) Pada saat menyajikan isu-isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, lembaga penyiaran harus menyajikan berita, fakta, dan opini secara obyektif dan secara berimbang.
(2) Pimpinan redaksi harus memiliki independensi untuk menyajikan berita dengan obyektif, tanpa memperoleh tekanan dari pihak pimpinan, pemodal, atau pemilik lembaga penyiaran.
(3) Dalam program acara yang mendiskusikan isu kontroversial atau isu yang melibatkan dua atau lebih pihak yang saling berbeda pendapat, moderator, pemandu acara, dan atau pewawancara:
a. harus berusaha agar semua partisipan dan narasumber, dapat secara baik mengekspresikan pandangannya;
b. tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak/pandangan.
Bagian Kedua
Perilaku terhadap Narasumber
Pasal 13
(1) Dalam setiap program yang melibatkan narasumber, lembaga penyiaran harus menjelaskan terlebih dahulu secara terus terang, jujur, dan terbuka kepada narasumber atau semua pihak yang akan diikutsertakan, tentang sifat, bentuk, dan tujuan dari acara, sehingga dipastikan bahwa narasumber sudah benar-benar mengerti semua hal tentang acara tempat mereka akan berpartisipasi.
(2) Lembaga penyiaran wajib melindungi narasumber yang menghadapi risiko karena tindakannya menyampaikan informasi tertentu melalui lembaga penyiaran.
(3) Dalam program wawancara, presenter wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun.
Pasal 14
Informasi yang Perlu Diketahui Narasumber
Jika narasumber diundang dalam sebuah program faktual (wawancara di studio, wawancara melalui telepon, terlibat dalam program diskusi atau talk show), lembaga penyiaran harus:
a. memberitahukan tema, topik, dan bentuk acara, serta garis besar pertanyaan yang akan diajukan kepada narasumber;
b. menjelaskan alasan mengapa narasumber dihubungi atau diundang untuk program acara tersebut;
c. memberitahukan siapa saja yang akan hadir terlibat dalam acara tersebut;
d. memberitahukan apakah acara tersebut disiarkan secara langsung (live) atau direkam (recorded) dan apakah acara tersebut akan disunting atau tidak; serta
e. tidak boleh melatih, mendorong, membujuk, mengarahkan, dan atau mengintimidasi narasumber untuk memberikan jawaban tertentu.
Pasal 15
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi
(1) Setiap orang berhak untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program acara yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran.
(2) Apabila ketidakhadiran seseorang atau wakil organisasi itu disebut atau dibicarakan dalam acara tersebut, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan pernyataan yang bersifat menafsirkan penolakan atau ketidakhadiran narasumber tersebut;
b. lembaga penyiaran memiliki hak memberitahukan kepada khalayak secara proposional alasan ketidakhadiran narasumber yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan akan hadir.
Pasal 16
Wawancara Telepon dan Rekaman Telepon
Dalam menyiarkan hasil wawancara telepon baik langsung maupun rekaman, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum wawancara dilakukan, lembaga penyiaran harus memperkenalkan diri dan menyatakan tujuan wawancara kepada pihak yang akan diwawancara;
b. penyiaran wawancara telepon harus atas sepengetahuan dan persetujuan dari pihak-pihak yang diwawancarai.
Pasal 17
Percakapan Langsung dengan Penelepon dari Luar
Dalam menyiarkan percakapan langsung dengan penelpon dari luar, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum percakapan disiarkan, lembaga penyiaran telah memperoleh identitas memadai si penelepon;
b. lembaga penyiaran harus mengingatkan penelepon dan atau memberhentikan pembicaraan apabila saat percakapan berlangsung penelepon menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan secara langsung kepada publik.
Pasal 18
Narasumber Anak dan Remaja
Dalam menyiarkan program yang melibatkan anak dan remaja sebagai narasumber, lembaga penyiaran harus mengikuti rangkaian ketentuan sebagai berikut:
a. anak dan remaja, di bawah 18 tahun, tidak boleh diwawancarai mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, misalnya tentang kematian orangtua, tentang perceraian orangtua, atau tentang perselingkuhan orangtua;
b. keamanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber harus dipertimbangkan;
c. anak dan remaja yang terkait permasalahan dengan polisi atau proses pengadilan, terlibat dengan kejahatan seksual atau korban dari kejahatan seksual harus disamarkan atau dilindungi identitasnya.
Bagian Ketiga
Privasi
Pasal 19
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita.
Pasal 20
Konflik dalam Keluarga
Pelaporan mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga, misalnya konflik antaranggota keluarga, perselingkuhan, dan perceraian harus disajikan dalam cara tidak berlebihan dan senantiasa memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan pemberitaan terhadap keluarga yang terkait dengan pemberitaan maupun terhadap masyarakat secara luas.
Pasal 21
Rekaman Tersembunyi
Rekaman tersembunyi adalah tindakan menggunakan segala jenis alat perekam (gambar ataupun suara) secara sembunyi-sembunyi untuk merekam tanpa diketahui oleh orang lain atau subyek yang direkam. Dalam hal itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi:
a. siaran rekaman tersembunyi hanya diizinkan bila menyangkut kepentingan publik atau mendapat izin dari subyek yang direkam dan tidak merugikan pihak tertentu;
b. perekaman tersembunyi hanya diperbolehkan di ruang publik;
c. dalam menyiarkan materi rekaman tersembunyi, lembaga penyiaran bertanggungjawab untuk tidak melanggar privasi orang-orang yang secara kebetulan terekam dalam materi tersebut.
d. orang yang menjadi subyek dalam rekaman mempunyai hak untuk menolak hasil rekaman disiarkan;
e. bila pada saat perekaman, subyek mengetahuinya dan meminta perekaman dihentikan, lembaga penyiaran harus mengikuti permintaan tersebut;
f. rekaman tersembunyi tidak boleh disajikan secara langsung (live);
g. rekaman tersembunyi dengan penyadapan telepon tidak boleh disiarkan oleh lembaga penyiaran kecuali materi dimaksud merupakan barang bukti dalam pengadilan yang telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Pasal 22
Pencegatan (Doorstopping)
Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk ditanyai atau diambil gambarnya. Dalam hal ini, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran hanya dapat melakukan pencegatan di ruang publik;
b. lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan, selama itu tidak melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi narasumber;
c. lembaga penyiaran harus menghormati hak narasumber untuk tidak menjawab atau tidak berkomentar.
Pasal 23
Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah
Dalam meliput dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. peliputan subyek yang tertimpa musibah harus dilakukan dengan mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
b. lembaga penyiaran tidak boleh menambah penderitaan orang yang sedang dalam kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, mengintimidasi orang bersangkutan untuk diwawancarai atau diambil gambarnya;
c. penyajian gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita hanya dibolehkan dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
d. lembaga penyiaran harus menghormati peraturan mengenai akses media yang dibuat oleh rumah sakit atau institusi medis lainnya;
e. terhadap korban kejahatan seksual, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai korban mengenai proses tindak asusila tersebut secara terperinci.
Bagian Keempat
Pelaporan tentang Peristiwa yang dapat Menimbulkan Kepanikan, Kerusuhan, dan Peningkatan Konflik
Pasal 24
Dalam menyajikan program yang berisi liputan dan laporan tentang peristiwa yang diduga dapat menimbulkan kepanikan, mempertajam konflik masyarakat atau dapat mendorong terjadinya kerusuhan, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara langsung adegan penjarahan, serta tindakan-tindakan merusak oleh massa yang dapat menimbulkan kepanikan atau mendorong masyarakat di daerah lain meniru perilaku tersebut;
b. lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara langsung peristiwa kerusuhan atau konflik fisik yang melibatkan unsur suku, ras, dan agama;
c. dalam meliput dan menyajikan laporan tentang konflik antarkelompok masyarakat, lembaga penyiaran dilarang berpihak pada salah satu kelompok atau dengan sengaja menyajikan informasi yang dipercaya mampu menyulut kemarahan setidaknya salah satu kelompok.
Bagian Kelima
Pelaporan Peristiwa Traumatik
Pasal 25
Dalam mengulas atau merekonstruksi peristiwa traumatik (misalnya pembantaian, kerusuhan sosial, bencana alam), lembaga penyiaran harus mempertimbangkan perasaan korban, keluarga korban, maupun pihak terkait dengan peristiwa traumatik tersebut.
Bagian Keenam
Kerjasama dengan Lembaga Lain
Pasal 26
Dalam pembuatan program faktual di mana lembaga penyiaran bekerjasama dengan lembaga lain yang berkewenangan di wilayah tertentu, misalnya polisi, lembaga medis, pemadam kebakaran, dan sebagainya, lembaga penyiaran harus harus membuat dan mematuhi kesepakatan lisan atau tertulis, serta mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran harus sejak awal membuat dan menyepakati ketentuan dalam bekerja bersama dengan lembaga-lembaga tersebut;
b. lembaga penyiaran menghentikan proses perekaman dan meninggalkan tempat apabila mengganggu proses penyelidikan dan penyelamatan yang dilakukan lembaga bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Kerjasama Produksi dan Program yang Disponsori
Pasal 27
(1) Lembaga penyiaran tidak boleh menjual jam tayang kepada pihak manapun, kecuali iklan.
(2) Lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan program yang merupakan hasil kerjasama produksi dengan pihak lain atau disponsori pihak lain selama isi program dikendalikan lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(3) Dalam program berita, lembaga penyiaran dilarang memuat berita yang disajikan atas dasar imbalan tertentu (uang, jasa, dan sebagainya).
(4) Dalam setiap program yang merupakan kerjasama produksi atau disponsori, lembaga penyiaran harus :
a. memberitahukan kepada khalayak bahwa program tersebut merupakan kerjasama produksi atau disponsori. Pemberitahuan tersebut harus ditempatkan dalam cara yang memungkinkan khalayak dapat dengan mudah mengidentifikasi bahwa program tersebut didanai atau turut didanai oleh pihak tertentu;
b. lembaga penyiaran dilarang menyajikan program kerjasama produksi atau disponsori oleh perusahaan yang memproduksi produk yang dilarang untuk diiklankan, misalnya minuman keras dan zat adiktif.
Bagian Kedelapan
Program Penggalangan Dana
Pasal 28
Dalam menyajikan program yang berisikan permohonan penggalangan bantuan dana kepada khalayak untuk keperluan amal, baik atas inisiatif lembaga penyiaran sendiri maupun pihak lain, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan penggalangan dana itu dilakukan dengan sepengetahuan pihak berwenang;
b. lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan permohonan bantuan dana kepada khalayak dalam konteks aksi penggalangan dana untuk mendanai penyelenggaraan siaran;
c. sebelum menyiarkan permohonan bantuan dana atas nama pihak tertentu, lembaga penyiaran harus memastikan terlebih dahulu status terdaftar badan atau lembaga bersangkutan;
d. dalam kejadian bencana tertentu, lembaga penyiaran dapat mengambil inisiatif untuk menggalang bantuan amal, namun lembaga penyiaran tidak boleh mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut;
e. lembaga penyiaran secara terbuka melaporkan perkembangan jumlah bantuan dan dana yang didapat, serta penggunaannya kepada khalayak;
f. bantuan amal yang terkumpul, baik seluruh maupun sebagian, tidak digunakan sebagai pembiayaan program siaran atau pengeluaran lainnya kecuali telah dijelaskan sebelumnya;
g. dalam kasus penggalangan dana melalui pertunjukan (misalnya konser musik) yang disiarkan, lembaga penyiaran diizinkan untuk menyumbangkan keuntungan dengan dikurangi biaya terlebih dahulu, selama hal ini diperjelas dengan penekanan pada khalayak bahwa tidak semua keuntungan yang didapat akan disumbangkan.
Bagian Kesembilan
Kuis dan Undian Berhadiah
Pasal 29
Dalam menyiarkan program berisikan kuis dan undian hadiah, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. kuis dan undian berhadiah harus diselenggarakan dengan adil dan peraturannya harus diberitahukan secara terbuka dan jelas pada khalayak;
b. dalam sebuah pertunjukan kuis, tidak ada peserta yang sudah terlebih dahulu memperoleh informasi tentang pertanyaan yang akan diajukan;
c. dengan atau tanpa sponsor, lembaga penyiaran harus bertanggungjawab atas semua kuis dan undian berhadiah yang disiarkan;
d. jika sebuah kuis atau undian berhadiah menggunakan fasilitas telepon dan short message services (SMS), lembaga penyiaran harus memberitahukan dengan jelas tarif pulsa hubungan telpon atau SMS yang dikenakan.
Bagian Kesepuluh
Jajak Pendapat dan Hasil Penelitian
Pasal 30
Dalam menyiarkan hasil jajak pendapat dan hasil penelitian, lembaga penyiaran wajib memberikan informasi secara terbuka dan jelas pada khalayak tentang metode yang digunakan dan implikasinya terhadap hasil penelitian.
BAB IV
KESOPANAN, KEPANTASAN, DAN KESUSILAAN
Pasal 31
Sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu, lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkannya tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang dimiliki beragam kelompok khalayak tersebut.
Bagian Pertama
Kekerasan
Pasal 32
Pembatasan Umum
(1) Program atau promo program yang mengandung muatan kekerasan secara dominan, atau mengandung adegan kekerasan eksplisit dan vulgar, hanya dapat disiarkan pada jam tayang di mana anak-anak pada umumnya diperkirakan sudah tidak menonton televisi, yakni pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan yang dianggap di luar perikemanusiaan atau sadistis.
(3) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
(4) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan lagu-lagu atau klip video musik yang mengandung muatan pesan menggelorakan atau mendorong kekerasan.
Pasal 33
Kekerasan, Kecelakaan, dan Bencana dalam Program Faktual
Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk memperlihatkan realitas dan pertimbangan tentang efek negatif yang dapat ditimbulkan. Karena itu, penyiaran adegan kekerasan, kecelakaan, dan bencana dalam program faktual harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit;
b. gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan, kecelakaan, dan bencana tidak boleh disorot secara close up (big close up, medium close up, extreme close up);
c. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot secara close up (big close up, medium close up, extreme close up);
d. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan;
e. durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi;
f. dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan, kecelakaan, dan bencana tidak boleh disiarkan secara rinci;
g. saat-saat kematian tidak boleh disiarkan;
h. adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan.
Pasal 34
Rekonstruksi Kejahatan
(1) Adegan rekonstruksi kejahatan tidak boleh disiarkan secara rinci.
(2) Adegan rekonstruksi kejahatan seksual dan pemerkosaan tidak boleh disiarkan.
(3) Siaran rekonstruksi kejahatan harus memperoleh izin dari korban kejahatan atau pihak-pihak yang dapat dipandang sebagai wakil korban.
(4) Siaran rekonstruksi yang memperlihatkan modus kejahatan secara rinci dilarang.
(5) Adegan rekonstruksi yang memperlihatkan cara pembuatan alat-alat kejahatan tidak boleh disiarkan.
Pasal 35
Kekerasan dalam Program Anak-anak
Dalam program anak-anak, kekerasan tidak boleh tampil secara berlebihan dan tidak boleh tercipta kesan bahwa kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi pelaku dan korbannya.
Pasal 36
Bahan Peledak
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan isi siaran yang memberikan gambaran eksplisit dan rinci tentang cara membuat bahan peledak.
Pasal 37
Kekerasan terhadap Binatang
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.
Pasal 38
Bunuh Diri
(1) Penggambaran secara eksplisit dan rinci adegan bunuh diri dilarang.
(2) Lembaga penyiaran harus menghindari tayangan program yang di dalamnya terkandung pesan bahwa bunuh diri adalah sebuah jalan keluar yang dibenarkan untuk mengakhiri hidup.
Pasal 39
Kekerasan dalam Olahraga
(1) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara langsung pertandingan tinju dalam negeri yang dilangsungkan di malam hari.
(2) Program siaran yang berisikan tayangan permainan atau pertandingan yang didominasi kekerasan (misalnya gulat profesional) hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
Bagian Kedua
Seks
Pasal 40
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan materi yang mengandung muatan seks harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 yang disebutkan dalam keputusan ini.
Pasal 41
Ciuman
(1) Adegan ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual dilarang.
(2) Lembaga penyiaran diizinkan menyajikan adegan ciuman dalam konteks kasih sayang dalam keluarga dan persahabatan, termasuk di dalamnya: mencium rambut, mencium pipi, mencium kening/dahi, mencium tangan dan sungkem.
Pasal 42
Hubungan Seks
(1) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan adegan yang menggambarkan aktivitas hubungan seks, atau diasosiasikan dengan aktivitas hubungan seks atau adegan yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks, baik secara eksplisit maupun implisit.
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan suara-suara atau bunyi-bunyian yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks.
(3) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan percakapan atau adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks.
(4) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan adegan yang menggambarkan hubungan seks antarhewan secara vulgar atau antara manusia dan hewan.
(5) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat pembenaran bagi berlangsungnya hubungan seks di luar nikah.
Pasal 43
Pemerkosaan/Pemaksaan Seksual
(1) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan adegan pemerkosaan atau pemaksaan seksual, atau adegan yang menggambarkan upaya ke arah pemerkosaan dan pemaksaan seksual.
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang isinya memuat pembenaran bagi terjadinya perkosaan atau yang menggambarkan perkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
Pasal 44
Eksploitasi Seks
(1) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan lagu dan klip video berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit maupun implisit.
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan tarian dan atau lirik yang dapat dikategorikan sensual, menonjolkan seks, membangkitkan hasrat seksual atau memberi kesan hubungan seks.
(3) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program, adegan dan atau lirik yang dapat dipandang merendahkan perempuan menjadi sekadar obyek seks.
(4) Lembaga penyiaran dilarang menampilkan tayangan yang menjadikan anak-anak dan remaja sebagai obyek seks, termasuk di dalamnya adalah adegan yang menampilkan anak-anak dan remaja berpakaian minim, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual.
Pasal 45
Masturbasi
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan adegan berlangsungnya masturbasi dan atau materi siaran (misalnya suara) yang mengesankan berlangsungnya masturbasi.
Pasal 46
Pembicaraan (Talk) Mengenai Seks
(1) Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks dapat disiarkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan kecuali program pendidikan seks untuk remaja yang bertujuan membantu remaja memahami kesehatan reproduksi yang disampaikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah.
(2) Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks harus disajikan dengan cara ilmiah dan santun.
(3) Pembawa acara bertanggungjawab menjaga agar acara itu tidak menjadi ajang pembicaraan mesum.
(4) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program siaran di mana penyiar atau pembicara tamu atau penelepon berbicara tentang pengalaman seks secara eksplisit dan rinci.
Pasal 47
Perilaku Seks Menyimpang
(1) Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program yang membahas atau bertemakan berbagai perilaku seksual menyimpang dalam masyarakat, seperti:
a. hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak/remaja;
b. hubungan seks sesama anak-anak atau remaja di bawah umur;
c. hubungan seks sedarah;
d. hubungan manusia dengan hewan;
e. hubungan seks yang menggunakan kekerasan;
f. hubungan seks berkelompok;
g. hubungan seks dengan alat-alat.
(2) Dalam menyajikan program berisikan materi tentang perilaku seks menyimpang tersebut, lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang mengandung pembenaran terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut.
b. kecuali program berita, program yang mengandung muatan cerita atau pembahasan tentang perilaku seksual menyimpang hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
Pasal 48
Pekerja Seks Komersial
Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program yang memberitakan, membahas, atau mengandung muatan cerita tentang pekerja seks komersial dengan ketentuan sebagai berikut:
a. program tersebut tidak boleh mempromosikan dan mendorong agar pelacuran dapat diterima secara luas oleh masyarakat;
b. dalam program faktual, wajah, dan identitas pekerja seks komersial harus disamarkan;
c. kecuali program berita, program yang membahas atau mengandung muatan cerita tentang pekerja seks komersial hanya boleh ditayangkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
Pasal 49
Homoseksual/Lesbian
Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program yang memberitakan, membahas, atau mengandung muatan cerita tentang homoseksualitas dan lesbian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. program tersebut tidak boleh mempromosikan dan menggambarkan bahwa homoseksualitas dan lesbian adalah suatu kelaziman yang dapat diterima oleh masyarakat;
b. kecuali program berita, program yang membahas atau mengandung muatan cerita tentang homoseksualitas dan lesbian hanya boleh ditayangkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun siaran yang menayangkan.
Pasal 50
Adegan Telanjang
(1) Lembaga penyiaran televisi dilarang menyiarkan gambar manusia telanjang atau mengesankan telanjang, baik bergerak atau diam.
(2) Tampilan/gambar manusia telanjang atau berkesan telanjang yang hadir dalam konteks budaya tertentu atau dibutuhkan dalam konteks berita tertentu, harus disamarkan.
(3) Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan tayangan yang mengeksploitasi (misalnya dengan pengambilan gambar close up) bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap membangkitkan birahi, seperti paha, pantat, payudara, dan alat kelamin.
(4) Penayangan benda seni misalnya patung, pahatan atau lukisan yang menampilkan gambar telanjang dapat diizinkan selama itu ditampilkan tidak untuk mengeksploitasi daya tarik seksual ketelanjangan itu sendiri.
Bagian Ketiga
Pelecehan Kelompok Masyarakat Tertentu
Pasal 51
(1) Lembaga penyiaran dilarang memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu yang selama ini sering diperlakukan negatif, seperti:
a. kelompok-kelompok pekerjaan tertentu misalnya: pekerja rumah tangga, hansip, dan satpam;
b. kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti: waria, banci, pria yang keperempunan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;
c. kelompok lanjut usia dan janda/duda;
d. kelompok dengan ukuran dan bentuk fisik di luar normal, seperti: gemuk, cebol, memiliki gigi tonggos, juling, dan sebagainya;
e. kelompok yang memiliki cacat fisik, seperti: cacat pendengaran, cacat penglihatan, tuna wicara;
f. kelompok yang memiliki cacat atau keterbelakangan mental, seperti: embisil, idiot, dan sebagainya;
g. kelompok pengidap penyakit tertentu, seperti penderita HIV/AIDS, kusta, epilepsi, dan sebagainya.
(2) Dalam kaitan dengan ketentuan Ayat (1) di atas, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut;
b. dilarang menyiarkan program yang menjadikan kelompok-kelompok tersebut sebagai bahan olok-olok atau tertawaan;
c. dilarang menyajikan program yang di dalamnya termuat penggunakan sebutan-sebutan yang sifatnya merendahkan atau berkonotasi negatif terhadap kelompok-kelompok tersebut.
(3) Bila memang dalam program tersebut terdapat muatan stereotipe negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut, hal itu harus selalu digambarkan dalam konteks tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
Bagian Keempat
Kata-kata Kasar dan Makian
Pasal 52
(1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa
Bagian Kelima
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif [NAPZA]
Pasal 53
Lembaga penyiaran dapat menyajikan program yang memuat pemberitaan, pembahasan, atau penggambaran penggunaan napza dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program yang menimbulkan kesan bahwa penggunaan napza dibenarkan;
b. lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan cara penggunaan napza dengan eksplisit dan rinci.
Bagian Keenam
Alkohol dan Rokok
Pasal 54
Lembaga penyiaran dapat menyajikan program yang memuat pemberitaan, pembahasan, atau penggambaran penggunaan alkohol dan rokok dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang menyiarkan program yang menggambarkan penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat;
b. dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok;
c. dilarang menyajikan program yang mengandung adegan penggunaan alkohol dan rokok secara dominan dan vulgar.
Bagian Ketujuh
Suku dan Ras
Pasal 55
(1) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan muatan yang melecehkan suku dan ras di Indonesia.
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyajikan penggunaan kata atau perilaku yang merendahkan suku dan ras tertentu.
Bagian Kedelapan
Agama
Pasal 56
Materi agama dapat tampil pada program acara agama, non-agama, dan drama/fiksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu;
b. siaran agama harus menghargai etika hubungan antaragama (misalnya jangan sampai ada acara agama X dibuat dalam setting peribadatan agama Y);
c. tatkala terdapat kontroversi mengenai salah satu versi pandangan/aliran dalam agama tertentu, lembaga penyiaran harus menyajikan kontroversi tersebut dalam cara berimbang;
d. lembaga penyiaran tidak menyajikan program berisi penyebaran ajaran dari suatu sekte, kelompok atau praktek agama tertentu yang dinyatakan pihak berwenang sebagai kelompok yang menyimpang dan sesat;
e. lembaga penyiaran tidak menyajikan program berisikan perbandingan antaragama;
f. lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan informasi tentang perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang secara rinci dan berlebihan, terutama menyangkut alasan perpindahan agama.
Bagian Kesembilan
Tayangan Supranatural
Pasal 57
Tayangan Supranatural dalam Program Faktual
(1) Program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan.
(2) Kecuali yang disajikan dalam bentuk running text, promo acara tersebut juga hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
(3) Dalam program faktual, tidak boleh ada upaya manipulasi dengan menggunakan efek gambar ataupun suara untuk tujuan mendramatisasi isi siaran sehinggga bisa menimbulkan interpretasi yang salah misalnya manipulasi audio visual tambahan seakan ada makhluk halus tertangkap kamera.
(4) Dalam menyiarkan program faktual yang menggunakan narasumber yang mengaku memiliki kekuatan/kemampuan supranatural khusus atau kemampuan menyembuhkan penyakit dengan cara supranatural, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. bila tidak ada ada landasan fakta dan bukti empirik, lembaga penyiaran menjelaskan hal tersebut kepada khalayak;
b. lembaga penyiaran harus menjelaskan kepada khalayak bahwa mengenai kekuatan/kemampuan tersebut sebenarnya ada perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Pasal 58
Tayangan Supranatural dalam Program Non-Faktual
(1) Lembaga penyiaran dapat menyajikan program fiksi (seperti drama, film, sinetron, komedi, dan kartun) yang menyajikan kekuatan atau makhluk supranatural selama dunia supranatural itu disajikan sebagai fantasi.
(2) Program dan promo program sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang bersifat mengerikan dan dapat menimbulkan rasa takut hanya dapat disiarkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
Bagian Kesepuluh
Korupsi
Pasal 59
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan atau tema yang mengandung pembenaran terhadap tindak korupsi.
Bagian Kesebelas
Judi
Pasal 60
Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan atau tema yang mengandung pembenaran terhadap perjudian.
Bagian Keduabelas
Program Asing dan Program Berbahasa Asing
Pasal 61
Lembaga penyiaran diizinkan menyajikan program asing dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran dapat menyajikan program asing, dengan syarat tidak melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari seluruh jam siaran;
b. yang dimaksud sebagai program asing adalah program utuh yang diimpor dari luar negeri. Program siaran yang dibuat di dalam negeri yang menggabungkan berbagai materi siaran (klip, berita, dan lagu asing) tidak dikategorikan sebagai program asing.
Pasal 62
Lembaga penyiaran diizinkan menyajikan program acara berbahasa asing dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga penyiaran televisi harus menyertakan teks dalam bahasa Indonesia, dengan pengecualian program khusus berita berbahasa asing, program pelajaran bahasa asing, atau pembacaan kitab suci;
b. program dalam bahasa asing dapat disulihsuarakan dalam jumlah maksimal 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan lembaga bersangkutan;
c. dalam kaitan dengan Ayat (b), program yang disajikan dengan teknologi bilingual tidak dihitung sebagai program yang disulihsuarakan.
BAB V
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Pasal 63
(1) Siaran pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) meliputi siaran berita, sosialisasi pemilihan, dan siaran kampanye tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Kepala Daerah.
(2) Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan pilkada.
(3) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu dan pilkada.
(4) Lembaga penyiaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu dan pilkada.
(5) Peserta pemilu dan pilkada dilarang membiayai atau mensponsori program yang ditayangkan lembaga penyiaran.
BAB VI
SENSOR DAN PENGGOLONGAN PROGRAM TELEVISI
Pasal 64
(1) Lembaga penyiaran wajib menyerahkan materi siaran untuk disensor terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang sebelum ditayangkan.
(2) Lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.
(3) Untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi, informasi penggolongan program ini harus terlihat di layar televisi di sepanjang acara berlangsung.
Pasal 65
Penggolongan Program
Penggolongan program diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
a. Klasifikasi A: Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 tahun;
b. Klasifikasi R: Tayangan untuk Remaja, yakni khalayak berusia 12-18 tahun;
c. Klasifikasi D: Tayangan untuk Dewasa; dan
d. Klasifikasi SU: Tayangan untuk Semua Umur.
Pasal 66
Program siaran dengan Klasifikasi ‘A’ mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. program tersebut khusus dibuat dan ditujukan untuk anak;
b. program tersebut berisikan isi, materi, gaya penceritaan, tampilan yang sesuai dengan dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan anak;
c. program tersebut tidak boleh menonjolkan kekerasan (baik perilaku verbal maupun non-verbal) serta menyajikan adegan kekerasan yang mudah ditiru anak-anak;
d. program tersebut tidak boleh menyajikan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah atau mungkin ditiru anak-anak;
e. program tersebut tidak boleh mengandung muatan yang dapat mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas, seperti: berpacaran saat anak-anak, bersikap kurang ajar pada orangtua atau guru, memaki orang lain dengan kata-kata kasar;
f. program tersebut tidak mengandung muatan yang secara berlebihan mendorong anak percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, atau kontak dengan roh;
g. program tersebut tidak mengandung adegan yang menakutkan dan mengerikan;
h. program tersebut harus mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar;
i. jika program mengandung gambaran tentang nilai-nilai dan perilaku anti-sosial (seperti tamak, licik, berbohong), program tersebut harus juga menggambarkan sanksi atau akibat yang jelas dari perilaku tersebut;
j. program tersebut tidak memuat materi yang mungkin dapat mengganggu perkembangan jiwa anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, penggunaan obat bius.
k. iklan dalam program ‘A’ maksimal 20% (duapuluh per seratus) dari jam tayang.
Pasal 67
Program siaran dengan Klasifikasi ‘R’ mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. program tersebut khusus dibuat dan ditujukan untuk remaja;
b. program tersebut berisikan isi, materi, gaya penceritaan, tampilan yang sesuai dengan dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan remaja;
c. program tersebut dapat mengandung muatan kekerasan, selama ditampilkan secara tidak berlebihan dan hanya berfungsi sebagai bagian yang diperlukan untuk mengembangkan cerita serta bukan menjadi daya tarik utama;
d. dalam program tersebut, pembahasan atau penggambaran adegan yang terkait dengan seksualitas serta pergaulan antar pria-wanita harus disajikan dalam proporsi yang wajar dalam konteks pendidikan kesehatan reproduksi yang sehat bagi remaja;
e. program tersebut mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar;
f. program tersebut memberikan referensi pergaulan remaja yang positif serta dapat memotivasi remaja untuk lebih mengembangkan potensi diri;
g. program tersebut tidak mendorong konsumtivisme dan hedonisme.
Pasal 68
Program siaran dengan Klasifikasi ‘D’ mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. program tersebut berisikan materi yang hanya pantas disaksikan oleh orang dewasa;
b. program tersebut dapat mengandung tema dominan atau membahas secara mendalam persoalan-persoalan keluarga yang dianggap sebagai masalah dewasa, seperti: intrik dalam keluarga, perselingkuhan, perceraian;
c. program tersebut dapat mengandung muatan kekerasan secara lebih dominan, ekplisit, dan vulgar. Namun, program tersebut tetap tak boleh mengandung muatan sadistis dan di luar perikemanusiaan, serta mendorong atau menggelorakan kekerasan;
d. program tersebut dapat mengandung materi yang mengerikan dan menakutkan bagi anak-anak dan remaja;
e. program tersebut dapat mengandung pembicaraan, pembahasan atau tema mengenai masalah seks dewasa seperti perilaku seks menyimpang, pekerja seks komersial atau homoseksualitas/lesbian;
f. Program faktual berklasifikasi “D’ dapat mengandung penggambaran tentang dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh;
g. program berklasifikasi ‘D’ hanya boleh disiarkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
h. kecuali dalam bentuk running text, promo program berklasifikasi ‘D’ hanya boleh disiarkan pukul 22.00–03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
Pasal 69
Program Klasifikasi ‘SU’ adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton anak dan remaja, sebagaimana merujuk pada Pasal 67 dan Pasal 68, dan seluruh penonton lainnya.
BAB VII
PENEGAKAN DAN PENGADUAN
Pasal 70
(1) Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
(2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran wajib dipatuhi semua lembaga penyiaran, kecuali lembaga penyiaran berlangganan.
(3) Ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran untuk lembaga penyiaran berlangganan dimuat dalam Surat Keputusan KPI tersendiri.
Pasal 71
Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran bersangkutan.
Pasal 72
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dapat mengadukannya ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Pasal 73
Komisi Penyiaran Indonesia menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 74
(1) Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, Komisi Penyiaran Indonesia memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tersebut untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya.
(2) Berkaitan dengan Ayat (1), setiap lembaga penyiaran harus menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.
Pasal 75
(1) Untuk kepentingan pengambilan keputusan, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan, untuk mengirim rekaman bahan siaran yang diadukan, lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
(2) Berkaitan dengan Ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
Pasal 76
Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.
BAB VIII
SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB
Bagian Pertama
Sanksi
Pasal 77
Penetapan sanksi bagi lembaga penyiaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 78
Pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dikenakan sanksi adminsitratif sebagai berikut:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu;
f. penolakan untuk perpanjangan izin; dan atau
g. pencabutan izin penyelenggaran penyiaran.
Pasal 79
(1) Setiap secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya (termasuk dalam hal pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat perpanjangan izin) menyangkut lembaga bersangkutan.
(2) Bila KPI menemukan bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga penyiaran bersangkutan wajib mengumumkan pula keputusan tersebut melalui siarannya.
Bagian Kedua
Penanggungjawab
Pasal 80
(1) Bila terjadi dugaan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran maka yang bertanggungjawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung dugaan pelanggaran tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berlaku untuk seluruh jenis program: program yang diproduksi sendiri, yang dibeli dari pihak lain, yang merupakan kerjasama produksi, maupun yang disponsori.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran secara berkala dinilai kembali oleh Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta pandangan dari masyarakat.
Pasal 82
Pada saat Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/ 2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2006
a.n. KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
WAKIL KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
ttd.
S. SINANSARI ECIP
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Drs. Moch. Kusman Burhan
NIP 05002704
favorite site: www.tribun-timur.com
No comments:
Post a Comment