Thursday, December 27, 2007

Siaran Berjaringan Ditunda Sampai 2009

Buat pelaku industri pers, terutama yang bergerak di industri TV, keputusan ini membawa ketidakpastian. Apa jaminan terlaksana tahun 2009? Bagaimana dengan TV lokal yang sudah terlanjur membenamkan investasi sambil berharap UU Penyiaran yang mengharus TV berjaringan terlaksana mulai 28 Desember 2007?
Ketidakpastian, bagi dunia bisnis, adalah kerugian. Dan, untuk industri TV, kerugian itu tidaklah kecil.
Keputusan ini sangat jelas menguntungkan pelaku bisnis TV nasional, yang kita tahu, modalnya sangat kuat. Sebaliknya, amat memukul TV lokal, yang kita, modalnya hanya sepersekian dari modal TV nasional.
Di manapun, tugas pemerintah adalah melindungi yang lemah. Justru karena itulah memang pemerintah perlu ada --dan dibutuhkan. Salah satu fungsi pemerintah adalah mengeluarkan regulasi, mengatur, agar: yang lemah tidak dilibas si kuat.


Simak berita ini:

http://www.postel.depkominfo.go.id/?mod=DWR0100&view=1&id=KDR060329133501&mn=DWR0100

Pemerintah Keluarkan Penyesuaian Pelaksanaan Sistem TV Jaringan


(28 Desember 2007)

Sehari menjelang batas akhir dilaksanakannya sistem televisi berjaringan pada 28 Desember 2007 besok, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi.

Keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 32/Per/M.KOMINFO/12/2007 memutuskan, penyesuaian terhadap penerapan sistem stasiun berjaringan itu untuk dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada 28 Desember 2009

Keputusan menteri itu disampaikan langsung Menkominfo Mohammad Nuh, Rabu (27/12) petang kepada wartawan dan pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) di kantornya, Jl. Merdeka Barat No. 9 Jakarta. ”Dikeluarkannya peraturan ini bukan berarti pemerintah menolak terhadap substansi dalam undang-undang itu, tapi dalam berbagai kajian pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan sistem televisi berjaringan. Kita perlu waktu dan karena itu ditetapkan hingga 28 Desember 2009 mendatang,” kata Mohammad Nuh.

Diungkapkan oleh Nuh, penerapan sistem stasiun jaringan mengalami beberapa kendala dan mengalami keterlambatan dalam pelaksanaanya dikarenakan beberapa aspek, diantaranya aspek regulasi, berkait dengan adanya proses constitutional review di Mahkamah Konstitusi pada undang-undang tersebut dan proses judicial review di Mahkamah Agung pada PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

”Sedang secara teknis keterbatasan ketersediaan infrastruktur untuk menghubungkan induk atau anggota stasiun jaringan dengan stasiun relai di wilayah propinsi yang sama. Adapun secara kelembagaan diperlukan waktu dalam memcah aset perusahaan menjadi beberapa badan hukum yang terpisah, khususnya bagi lembaga penyiaran swasta yang sudah go public,” katanya.

Beberapa kendala itulah, kata Mohammad Nuh menambahkan, yang antara lain melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini. ”Tapi dalam jangka waktu dua tahun ke depan, peraturan ini telah menyiapkan enam langkah agar batas akhir pelaksanaan pada 28 Desember 2009 nanti dapat benar-benar terlaksana,” katanya.

Ada enam kelompok kegiatan yang akan dilakukan selama dua tahun dimulai sejak Januari tahun 2008. Keenam langkah itu menyangkut keterkaitan UU Penyiaran dengan peraturan perundangan-undangan lainnya. ”Dalam kajian yang dilakukan sebelum diputuskan peraturan ini, sedikitnya ada 14 undang-undang yang terkait dengan persoalan pelaksanaan sistem televisi berjaringan,” katanya.

Langkah lainnya, kata Nuh menambahkan, berkait dengan aspek pengembangan stasiun lokal, aspek teknis, aspek perizinan, aspek penentuan wilayah layanan siaran dan aspek kebijakan sistem stasiun jaringan.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang pertimbangan lain, Mohammad Nuh menjelaskan, tidak ada pertimbangan lain terhadap dikeluarkannya peraturan yang berkait dengan penyesuaian terhadap pelaksanaan penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi.

”Pemerintah memandang sistem stasiun jaringan ditujukan untuk pemberdayaan televisi lokal yang bertujuan agar adanya keseimbangan informasi antara pusat dan daerah, berkembangnya industri lokal yang terkait dengan bidang penyiaran, pemberdayaan sumber daya lokal, serta tersebarnya kepemilikan dan konten lokal disetiap daerah,” katanya. (Sukemi)



Favorite site: www.tribun-timur.com

2 comments:

Anonymous said...

Tentang Indonesia, saya lebih melihat faktor dari “teman2″ jakarta terutama dari pemegang uang BIRO IKLAN yang sangat tidak mau melepas kemudahannya sekarang ” Sekali bayar dan tayang seluruh indonesia terlampaui ” Dengan adanya sistem berjaringan ini, otomatis 9 kota yang menjadi acuan riset rating/share menjadi tidak berguna, equivalent dengan investasi baru untuk tim dan infrastruktur survei di tiap kota. Terlepas dari kemunduran deadlione tgl 27 Desember 2007 kemarin, mudah2an “teman2″ kita ini tidak bermain di belakangnya.

IIS JULI ARNOWO
Broadcast System Integrator
Lotus Media, CV
Cell: 021-91964349
Tel/fax: 021-77215072
email: lotusmediainfo@gmail.com
Please visit us at http://lotusmedia.multply.com

Anonymous said...

Nagtur tv di Indonesia ini koq repot banget ya? Maju kena, mundur kena. Siapa yang kena sebetulnya? Kebanyakan alasannya sih, yang kena perut sendiri. Jadi ini soal perut dan keserakahan dari semuanya, mulai dari Pengelola tv, anggota DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah sampe orang-orang biro iklan dan calon pemasang iklan. Lha, kalau mereka2 ini yang takut pada kena, kita-kita masyarakat yang tidak punya power bakal melihat mereka seperti ini terus. Percuma ada UU, percuma ada PP, percuma diatur! Akhirnya mereka cuma jadi bahan tontonan yang gak lucu bagi kita!

Anonim kesel aja sih hehehe