Wednesday, February 27, 2008

Opini di Tribun Timur tentang Televisi Kabel di Daerah oleh Anggota KPID Sulsel



Rabu, 27-02-2008 
Spirit Cianjur untuk Televisi Kabel
Opini Tribun
 
Oleh: A Taddampali, Wakil Ketua KPID Sulawesi Selatan

Pada tanggal 19 - 22 Februari 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Rapat Pimpinan (rapim) KPI Bidang Perizinan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, yang diikuti oleh seluruh Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) se Indonesia.
 
Salah satu agenda rapim dan mendapat perhatian yang cukup serius adalah persoalan televisi kabel.
Perkembangan penyiaran di Indonesia memang cukup pesat. Hanya saja, perkembangan itu tidak dibarengi dengan perluasan jangkauan siaran melalui pendirian menara pemancar di berbagai daerah. Masih ada daerah yang belum terjangkau oleh siaran televisi. Ceruk pasar inilah yang dimasuki oleh para pengusaha televisi kabel yang saat ini marak bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.
Televisi kabel dibangun untuk mengatasi kesulitan penerimaan siaran televisi yang dialami oleh daerah-daerah dengan penerimaan sinyal yang buruk dan bahkan tidak ada sinyal sama sekali atau obstacle. Caranya cukup sederhana. Operator televisi kabel menangkap siaran melalui antena parabola lalu men-sharing atau menyambungkan kepada pelanggannya melalui kabel coaxial tanpa bisa melakukan sensor siaran atau konten.
Serat Optik
Keberadaan televisi kabel semacam ini memang tidak lepas dari sejarah penyiaran kita. Prihadi Murdiyat menyebutkan bahwa kabel telah menjadi penghubung yang efektif antara operator siaran televisi dan pelanggannya. Menurut literatur, sistem televisi kabel pertama dibuat pada tahun 1948 dengan menggunakan kabel jenis twin head. Kabel ini berbentuk pita seperti yang dipasang pada televisi hitam putih.
Sistem berikutnya dibuat pada tahun 1950 dan telah menggunakan kabel coaxial. Kabel ini tersusun dari konduktor dalam yang diselimuti isolator dan konduktor luar seperti yang dipasang antara antena dan pesawat televisi saat ini. Pada perkembangan selanjutnya, media penghubung itu juga memanfaatkan jaringan microwave, satelit, dan kabel serat optik.
Pada tahun 1948, Ed Parson yang tinggal di Astoria, Oregon, membuat sistem community antenna television (CATV) dengan media kabel twin head dan dipasang dari satu atap rumah ke atap rumah lain. Lalu pada tahun 1950 Bob Tarlton membangun sistemnya di Landford, Pennsylvania, dengan menggunakan kabel coaxial yang dipasang pada tiang. Model inilah yang kemudian banyak digunakan oleh penyelenggara televisi kabel, termasuk yang marak di berbagai daerah di Indonesia.
Pada perkembangan selanjutnya, bisnis televisi kabel telah menjadi lahan yang menggiurkan. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini lumayan besar. Maka bermunculanlah para pengusaha televisi kabel di daerah. Ada yang mempunyai pelanggan hingga ratusan rumah, tetapi ada juga yang mempunyai pelanggan puluhan rumah saja.
Tidak Senafas
Namun saat ini masih sering terjadi persinggungan diantara para pengusaha televisi kabel di daerah. Pemicunya juga beragam. Tetapi yang paling sering adalah akibat persaingan usaha dan perebutan pelanggan. Di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan bahkan ada dua pengusaha televisi kabel yang bersitegang dan berujung pada bentrok fisik. Untuk menarik pelanggan, bahkan ada kasus pengusaha televisi kabel yang menyiarkan video porno. Kini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.

Memang semestinya di Indonesia ada regulasi tentang lembaga penyiaran berlangganan yang yang di dalamnya termasuk yang akan menggunakan satelit, teresterial, dan kabel. Penggunaan satelit biasanya untuk lingkup nasional, sedangkan penggunaan teresterial adalah untuk nasional dan lokal, sementara penggunaan kabel hanya di tingkat lokal.
Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menyebutkan; Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Berdasarkan ketentuan itu, maka televisi kabel masuk dalam domain penyiaran. UU Penyiaran sendiri hanya mengakomodir empat lembaga penyiaran, yakni Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (Pasal 13 Ayat 2). Sesuai dengan model pemancarluasannya yang hanya diterima oleh para pelanggannya, maka televisi kabel tergolong Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Untuk teknis pelaksanaannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Namun PP tersebut rupanya tidak senafas dengan praktik penyelenggaraan televisi kabel. Frame pembuatan PP tersebut adalah praktik televisi berlangganan seperti Indovision, Cable Vision, dan semacamnya, sehingga syarat administrasi dan perizinannya sangat berat bagi pengelola televisi kabel di daerah. Akibatnya, terjadi pelanggaran copyright atau hak cipta di bidang penyiaran oleh penyelenggara televisi kabel.
Rapim KPI di Cianjur itu kemudian melahirkan berbagai rekomendasi terkait televisi kabel. KPI berpendapat bahwa maraknya televisi kabel di berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah blank spot, adalah merupakan potensi lokal yang sangat berkaitan erat bagi kepentingan distribusi informasi dan ekonomi masyarakat daerah yang perlu mendapatkan perhatian.
Berdasarkan asas manfaat yang dianut dalam UU Penyiaran, televisi kabel telah membantu upaya redistribusi siaran kepada masyarakat yang berada di wilayah blank spot atau dengan kualitas siaran televisi yang kurang baik. Untuk itu, televisi kabel harus diarahkan agar dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Rapim KPI juga mengamanatkan agar segera disusun konsep peraturan yang dapat mengakomodir keberadaan televisi kabel serta penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Yang menarik, Rapim juga mengamanatkan agar KPI Pusat berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk menyusun sebuah Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Keputusan Bersama terkait dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan agar dapat menyerap aspirasi keberadaan televisi kabel.
Rekomendasi-rekomendasi dari Rapim KPI di Cianjur itu sedikit banyak telah melegakan berbagai pihak, terutama yang terkait dengan televisi kabel. Ada semangat baru untuk menjalankan tugas dan kewajiban KPI sesuai amanat UU Penyiaran, salah satunya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Bagi pengusaha televisi kabel sendiri diharapkan membentuk asosiasi dan menetapkan kode etik bersama agar ada aturan yang bisa ditaati bersama. Asosiasi ini juga yang nantinya akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sesungguhnya dan selama ini kontennya telah dimanfaatkan oleh pengusaha televisi kabel untuk disiarkan kepada para pelanggannya.
Tentunya kerja sama itu melalui perhitungan bisnis yang disepakati bersama. Misalnya asosiasi televisi kabel inilah yang akan mengurus soal biaya hak cipta penyiaran dari masing-masing anggotanya. Dengan demikian, tidak ada lagi pelanggaran hak cipta seperti yang selama ini terjadi.

Spirit Cianjur itu telah memberikan harapan baru kepada semua pihak. Kita berharap status hukum televisi kabel di daerah akan semakin jelas. Dengan demikian masyarakat sebagai pengguna juga akan semakin nyaman menerima siarannya dan pada akhirnya akan mendorong terbentuknya masyarakat informasi di daerah-daerah. Yang tak kalah pentingnya, spirit Cianjur telah menjadi tanda semakin membaiknya hubungan antara KPI dan Pemerintah, dalam hal ini Depkominfo.

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (***)
 

--
Tribun Timur, Surat Kabar
Terbesar di Makassar
www.tribun-timur.com

No comments: