Saturday, December 22, 2007

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PERMOHONAN IZIN FREKWENSI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PERMOHONAN IZIN FREKWENSI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

NOMOR 3/P/KPI/08/2006

TENTANG

IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA

SURAT

1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah

2. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain

3. Mengisi formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.

BADAN HUKUM (PT)

- Membentuk badan hukum (PT) dibuktikan dengan akta notaris dan pengesahan Depkum dan HAM

- Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian hanya

tentang jasa penyiaran radio atau televisi, lembaga penyiaran swasta.

- Perusahaan pengelola radio atau TV didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

- Dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan

modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua

puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua)

pemegang saham.

- Wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham

perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.

STUDI KELAYAKAN

Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan:

1) Aspek Badan Usaha

1. Kepemilikan Perusahaan

2. Permodalan Perusahaan

3. Penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki

2. Aspek Program

a) Segmentasi target pendengar atau penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5

tahun ke depan

b) Format Siaran

c) Komposisi Siaran

d) Jadwal Program Siaran/Pola Acara Siaran

e) Materi Siaran

f) Daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing)

3. Aspek Teknis

a) Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan

b) Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta

lokasi stasiun pemancar

c) Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk

peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan

biaya investasinya

f) Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta

diagram blok sistem konfigurasinya

g) Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran

4. Aspek Keuangan

a) Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow dan rugi-

laba)

b) Proyeksi pendapatan iklan dan pendapatan lain yang sah

c) Analisis Rasio Keuangan

5. Aspek Manajemen

a) Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja

terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja

b) Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya

c) Susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran

d) Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Siaran dan fotokopi KTP yang

bersangkutan

e) Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya

f) Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman)

e. Pemohon melampirkan fotokopi untuk Studi Kelayakan:

1) Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan

sebelum tanggal 28 Desember 2002, atau sebelum Undang-undang Nomor 32

Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan (jika ada);

2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);

3) Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kehakiman dan Surat telah

terdaftar pada instansi yang berwenang (Tanda Daftar Perusahaan dapat juga

berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada

saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi Kelayakan);

4) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undang-

undang Gangguan) (juga dapat berupa tanda terima dalam proses pengurusan

yang nantinya dilengkapi pada saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi

Kelayakan);

5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

6) Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi.

favorite site: www.tribun-timur.com

No comments: