TAHAPAN PENGAJUAN IZIN FREKWENSI
(PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR 3/P/KPI/08/2006
TENTANG
IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA)
Kelengkapan
Dokumen
oleh Pemohon
(LP – Lem baga Penyiaran)
1
Verifikasi
Administratif
di KPI
2
Verifikasi
Faktual
di KPI
3
Evaluasi Dengar
Pendapat
antara KPI dan
Pemohon (LP)
4
Evaluasi
Internal KPI
5
Forum Rapat
Bersama
KPI dengan
Pemerintah
6
Penetapan
IPP untuk Uji
Coba Siaran
bagi LP
7
Masa Uji Coba
Siaran
oleh LP
8
Penetapan IPP
LULUS Uji Coba
Siaran oleh KPI
9
Tahapan Pengajuan Izin:
a. Melengkapi persyaratan administratif dan dokumen
b. Menyerahkan Studi Kelayakan ke KPI
c. Verifikasi Administratif yang merupakan pemeriksaan kelengkapan
dokumen.
d. Tahap Verifikasi Faktual yang merupakan pemeriksaan keaslian dokumen dan
kecocokan kondisi di lapangan.
e. Prosedur Evaluasi Dengar Pendapat yang diadakan antara KPI dan Pemohon.
f. Forum Rapat Bersama yang diadakan antara KPI dan Pemerintah khusus untuk
perizinan.
Verifikasi Administratif
(1)
Verifikasi administratif dilakukan oleh KPI Daerah atau KPI Pusat untuk
memeriksa kelengkapan dokumen dan Studi Kelayakan dari Pemohon.
(2)
Paling lambat 14 (empat) hari setelah diterima berkas Pemohon, KPI Daerah
wajib melaksanakan verifikasi administratif.
(3)
Ketentuan verifikasi administratif diatur sebagaimana dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal 5
Keterangan:
* Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan
jasa penyiaran radio atau televisi.
* Forum Rapat Bersama adalah forum yang diadakan khusus untuk perizinan antara
KPI dan Pemerintah untuk menghasilkan kesepakatan izin alokasi penggunaan
spektrum frekuensi radio yang diusulkan oleh KPI berdasarkan permintaan
Pemohon.
* Verifikasi Faktual
(1)
Verifikasi faktual dilaksanakan oleh KPI Daerah atau KPI Pusat untuk
memeriksa kesesuaian dokumen Pemohon dengan kondisi di lapangan.
(2)
Paling lambat 14 (empat) hari kerja setelah diterbitkannya hasil verifikasi
faktual, KPI Daerah wajib melaksanakan evaluasi dengar pendapat dengan
Pemohon.
(3)
Ketentuan verifikasi faktual diatur sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
* Evaluasi Dengar Pendapat
(1)
Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap di mana pemohon mempresentasikan
studi kelayakannya di hadapan anggota KPI Daerah atau KPI Pusat.
(2)
KPI dapat menghadirkan lembaga dan/atau pihak terkait pada Evaluasi Dengar
Pendapat.
(3)
Paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah Evaluasi Dengar Pendapat
dilaksanakan, KPI menerbitkan Rekomendasi Kelayakan bagi pemohon atau
mengirim surat pemberitahuan ketidaklayakan.
(4)
Ketentuan Evaluasi Dengar Pendapat diatur sebagaimana dalam Lampiran
Peraturan ini.
* Forum Rapat Bersama
(1)
Forum Rapat Bersama diadakan khusus untuk perizinan antara KPI Pusat
bersama Pemerintah di tingkat pusat.
(2)
Apabila setelah 2 (dua) kali diundang untuk hadir dalam Forum Rapat Bersama,
Pemerintah di tingkat pusat tidak hadir, maka Forum Rapat Bersama diadakan
antara KPI Daerah bersama Pemerintah di tingkat provinsi.
(3)
Ketentuan penyelenggaraan Forum Rapat Bersama diatur sebagaimana dalam
Lampiran Peraturan ini.
(4)
Atas hasil kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama, secara administratif Izin
Penyelenggaraan Penyiaran diberikan oleh KPI.
* KPI Pusat menerbitkan Izin Penyelenggaran Penyiaran atau perpanjangan izin
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama.
* Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun; dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
* Masa Uji Coba Siaran:
- Sebelum mendapat izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran
radio wajib melalui Masa Uji Coba Siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk
lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1
(satu) tahun.
Konsistensi sesuai Studi Kelayakan; dan
2. Kepatuhan terhadap P3SPS.
D. Pemohon harus memperhatikan bahwa:
1. Masa Uji Coba Siaran tidak dapat diperpanjang;
2.
Pemohon wajib membuat laporan perkembangan (progress report) setiap bulan selama
masa uji coba siaran; dan
3.
Jika Uji Coba Siaran tidak kunjung dilaksanakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
untuk penyiaran radio dan 1 (satu) tahun berturut-turut untuk penyiaran televisi, atau
melanggar P3SPS, maka persetujuan penetapan IPP-nya otomatis batal.
E. Masa Uji Coba Siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Pemohon:
a.
Dinyatakan lulus karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan; atau
b.
Dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran dengan menyebutkan faktor yang tidak dipenuhi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPI.
c. KPI akan mengeluarkan Surat Pernyataan Lulus atau Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran, paling lama 14 (empat belas hari) setelah dievaluasi.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran
A. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan bagi lembaga penyiaran yang telah dinyatakan lulus dalam masa uji coba siaran sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Lulus Masa Uji Coba Siaran. IPP berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio, dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi, dan dapat diperpanjang.
B. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang telah diberikan bagi lembaga penyiaran dan
kemudian dalam Masa Uji Coba Siaran dinyatakan tidak lulus, sejak dikeluarkan Surat
Pernyataan Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran oleh KPI, maka otomatis IPP tersebut dinyatakan tidak berlaku.
C. Atas IPP yang telah dinyatakan lulus Masa Uji Coba Siaran, lembaga penyiaran menanggung biaya IPP dengan besaran sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan ke kas Negara.
1 comment:
You have to discover a lot of movers in most towns in the region but here it's very easy to get bast packers andmovers at any region
packers and movers marathahalli
Post a Comment