Saturday, December 22, 2007

TAHAPAN PENGAJUAN IZIN FREKWENSI

TAHAPAN PENGAJUAN IZIN FREKWENSI

(PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

NOMOR 3/P/KPI/08/2006

TENTANG

IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA)



Kelengkapan

Dokumen

oleh Pemohon

(LP – Lem baga Penyiaran)

1

Verifikasi

Administratif

di KPI

2

Verifikasi

Faktual

di KPI

3

Evaluasi Dengar

Pendapat

antara KPI dan

Pemohon (LP)

4

Evaluasi

Internal KPI

5

Forum Rapat

Bersama

KPI dengan

Pemerintah

6

Penetapan

IPP untuk Uji

Coba Siaran

bagi LP

7

Masa Uji Coba

Siaran

oleh LP

8

Penetapan IPP

LULUS Uji Coba

Siaran oleh KPI

9

Tahapan Pengajuan Izin:

a. Melengkapi persyaratan administratif dan dokumen

b. Menyerahkan Studi Kelayakan ke KPI

c. Verifikasi Administratif yang merupakan pemeriksaan kelengkapan

dokumen.

d. Tahap Verifikasi Faktual yang merupakan pemeriksaan keaslian dokumen dan

kecocokan kondisi di lapangan.

e. Prosedur Evaluasi Dengar Pendapat yang diadakan antara KPI dan Pemohon.

f. Forum Rapat Bersama yang diadakan antara KPI dan Pemerintah khusus untuk

perizinan.


Verifikasi Administratif

(1)

Verifikasi administratif dilakukan oleh KPI Daerah atau KPI Pusat untuk

memeriksa kelengkapan dokumen dan Studi Kelayakan dari Pemohon.

(2)

Paling lambat 14 (empat) hari setelah diterima berkas Pemohon, KPI Daerah

wajib melaksanakan verifikasi administratif.

(3)

Ketentuan verifikasi administratif diatur sebagaimana dalam Lampiran

Peraturan ini.

Pasal 5

Keterangan:

* Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial

berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan

jasa penyiaran radio atau televisi.

* Forum Rapat Bersama adalah forum yang diadakan khusus untuk perizinan antara

KPI dan Pemerintah untuk menghasilkan kesepakatan izin alokasi penggunaan

spektrum frekuensi radio yang diusulkan oleh KPI berdasarkan permintaan

Pemohon.

* Verifikasi Faktual

(1)

Verifikasi faktual dilaksanakan oleh KPI Daerah atau KPI Pusat untuk

memeriksa kesesuaian dokumen Pemohon dengan kondisi di lapangan.

(2)

Paling lambat 14 (empat) hari kerja setelah diterbitkannya hasil verifikasi

faktual, KPI Daerah wajib melaksanakan evaluasi dengar pendapat dengan

Pemohon.

(3)

Ketentuan verifikasi faktual diatur sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

* Evaluasi Dengar Pendapat

(1)

Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap di mana pemohon mempresentasikan

studi kelayakannya di hadapan anggota KPI Daerah atau KPI Pusat.

(2)

KPI dapat menghadirkan lembaga dan/atau pihak terkait pada Evaluasi Dengar

Pendapat.

(3)

Paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah Evaluasi Dengar Pendapat

dilaksanakan, KPI menerbitkan Rekomendasi Kelayakan bagi pemohon atau

mengirim surat pemberitahuan ketidaklayakan.

(4)

Ketentuan Evaluasi Dengar Pendapat diatur sebagaimana dalam Lampiran

Peraturan ini.

* Forum Rapat Bersama

(1)

Forum Rapat Bersama diadakan khusus untuk perizinan antara KPI Pusat

bersama Pemerintah di tingkat pusat.

(2)

Apabila setelah 2 (dua) kali diundang untuk hadir dalam Forum Rapat Bersama,

Pemerintah di tingkat pusat tidak hadir, maka Forum Rapat Bersama diadakan

antara KPI Daerah bersama Pemerintah di tingkat provinsi.

(3)

Ketentuan penyelenggaraan Forum Rapat Bersama diatur sebagaimana dalam

Lampiran Peraturan ini.

(4)

Atas hasil kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama, secara administratif Izin

Penyelenggaraan Penyiaran diberikan oleh KPI.

* KPI Pusat menerbitkan Izin Penyelenggaran Penyiaran atau perpanjangan izin

dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak

kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama.

* Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun; dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi diberikan untuk jangka

waktu 10 (sepuluh) tahun.

* Masa Uji Coba Siaran:

- Sebelum mendapat izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran

radio wajib melalui Masa Uji Coba Siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk

lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1

(satu) tahun.

Konsistensi sesuai Studi Kelayakan; dan

2. Kepatuhan terhadap P3SPS.

D. Pemohon harus memperhatikan bahwa:

1. Masa Uji Coba Siaran tidak dapat diperpanjang;

2.

Pemohon wajib membuat laporan perkembangan (progress report) setiap bulan selama

masa uji coba siaran; dan

3.

Jika Uji Coba Siaran tidak kunjung dilaksanakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut

untuk penyiaran radio dan 1 (satu) tahun berturut-turut untuk penyiaran televisi, atau

melanggar P3SPS, maka persetujuan penetapan IPP-nya otomatis batal.

E. Masa Uji Coba Siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Pemohon:

a.

Dinyatakan lulus karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan; atau

b.

Dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran dengan menyebutkan faktor yang tidak dipenuhi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPI.

c. KPI akan mengeluarkan Surat Pernyataan Lulus atau Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran, paling lama 14 (empat belas hari) setelah dievaluasi.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran

A. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan bagi lembaga penyiaran yang telah dinyatakan lulus dalam masa uji coba siaran sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Lulus Masa Uji Coba Siaran. IPP berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio, dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi, dan dapat diperpanjang.

B. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang telah diberikan bagi lembaga penyiaran dan

kemudian dalam Masa Uji Coba Siaran dinyatakan tidak lulus, sejak dikeluarkan Surat

Pernyataan Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran oleh KPI, maka otomatis IPP tersebut dinyatakan tidak berlaku.

C. Atas IPP yang telah dinyatakan lulus Masa Uji Coba Siaran, lembaga penyiaran menanggung biaya IPP dengan besaran sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan ke kas Negara.

favorite site: www.tribun-timur.com

1 comment:

Unknown said...

You have to discover a lot of movers in most towns in the region but here it's very easy to get bast packers andmovers at any region
packers and movers marathahalli