Friday, December 14, 2007

Regulasi untuk TV Lokal

www.tribun-timur.com

Kamis, 13-12-2007 | 22:17:08
Televisi Swasta Harus Punya Jaringan di Daerah
Laporan: Andi Syahrir, tribuntimurcom@yahoo.com

Makassar, Tribun - Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Pemprov Sulsel AM Amien Achmad mengatakan, per 28 Desember ini, ijin siar lembaga penyiaran swasta habis. Lembaga penyiaran swasta sudah dilarang menyiarkan langsung acara-acaranya.

"Televisi swasta, misalnya, harus memiliki jaringan di daerah untuk menyiarkan acara-acaranya. Tidak boleh langsung dari Jakarta seperti yang terjadi selama ini," kata Amien, tadi siang.

Menurutnya, kebijakan ini ditempuha agar lembaga penyiaran di daerah dihidupkan kembali.

Selama ini, disinyalir lembaga penyiaran di daerah tidak bisa berkembang karena kalah bersaing dengan lembaga sejenis bertaraf nasional yang memiliki modal besar.(*)

Ada peristiwa menarik?
Hubungi www.tribun-timur.com
SMS: 081.625.2233
Email: tribuntimurcom@yahoo.com

Untuk berlangganan Tribun Timur edisi cetak
Hotline SMS: 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (rir)

No comments: